CEGAH PENYEBARAN PENYAKIT ASF, CAMAT KELUBAGOLIT KELUARKAN SURAT HIMBAUAN
- Mar 14, 2025
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Desa
Untuk mencegah penyebaran serta berkembangnya penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi, Camat Kelubagolit Lambertus Ulin Tokan, SE, mengeluarkan surat edaran Nomor: Pemkec. KF.443/53/Kesplum/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Surat edaran Camat tentang kewaspadaan terhadap penyakit pada ternak, yang berisi beberapa himbauan ke masyarakat.
Surat edaran Camat tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Flores Timur Nomor: Disbunter.500.7.2.4/54/Keswan/111/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit African Swine Fever (ASF).
Adapun isi surat edaran Camat Kelubagolit tersebut yaitu:
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kematian babi di desa masing-masing.
2.Wajib melaporkan informasi kesakitan dan kematian babi dalam kesempatan pertama kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Kelubagolit atau ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur .
3.Membatasi pergerakan lalulintas ternak babi dan produk olahan babi yang sedang sakit antar Kabupaten, Kecamatan, dan Desa baik melalui darat, laut dan udara melalui jalan resmi ataupun tidak resmi.
4. Setiap ternak babi/produk asal daging babi yang didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Flores Timur wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur dan Surat rekomendasi dari instansi asal.
5.Dilarang mendistribusikan/menjual daging babi yang berasal dari babi yang sedang sakit maupun mati akibat penyakit dimaksud.
6. Membatasi lalulintas orang, barang dan kendaraan di area kandang.
7. Memperhatikan kebersihan ternak babi, kandang, dan peralatan kandang.
8. Setiap babi yang mati harus dikuburkan oleh pemilik secara mandiri dengan kedalaman galian tanah minimal 1,5 meter.