Gubernur NTT Luncurkan Pergub Tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat
- May 04, 2026
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Daerah
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 yang digelar di Alun-alun I. H. Doko Kupang.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan berbasis keluarga dengan mewajibkan ruang belajar berkualitas di rumah yang melibatkan keterlibatan aktif orang tua, bahkan setelah pulang sekolah.
Gerakan Jam Belajar dimaksudkan agar proses pendidikan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi terus berlanjut di lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan mendampingi anak menyelesaikan tugas sekolah, menambah literasi, membina karakter, serta memperkuat nilai keagamaan dan budaya lokal.
Pergub mengatur waktu belajar rutin setiap Senin–Jumat di luar jam sekolah, dengan fleksibilitas penyesuaian terhadap aktivitas orang tua, kegiatan keagamaan, dan budaya lokal masing‑masing keluarga.
Gubernur Melki menekankan bahwa pendidikan tidak hanya mengandalkan nilai akademik, tetapi juga membangun karakter, kreativitas, dan jiwa kewirausahaan agar generasi muda NTT mampu mengelola potensi daerah dan membuka lapangan kerja baru.
Dalam konteks ini, Gerakan Jam Belajar dilihat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan anak pada gawai dan memperkuat interaksi positif keluarga.
Gerakan Jam Belajar, yang merupakan akronim dari "Melki Johni Mengajak Belajar", telah ditetapkan sebagai kegiatan rutin. Pelaksanaannya berlangsung setiap Senin hingga Jumat di luar jam sekolah, kecuali pada hari libur. Peraturan gubernur ini menjadi landasan hukum untuk inisiatif penting tersebut.