MUSDES PEMBAHASAN RANPERDES TENTANG BUDAYA SOSIAL GOTONG ROYONG
- Feb 05, 2025
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Desa
Untuk memberikan perhatian tehadap kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat desa, Pemdes dan BPD berencana membuat sebuah landasan hukum yang mengaturnya.
Melalui sebuah Ranperdes yang pernah dibuatkan sebelumnya, Pemdes dan BPD kembali memperbaharuinya dengan menggelar Musdes membahas hal tersebut.
Bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Adobala Kecamatan Kelubagolit, Rabu (05/02/2025) Pemdes dan BPD gelar musyawarah desa membahas Ranperdes Tentang Budaya Sosial Gotong Royong.
Musdes dipandu oleh Ketua BPD, Marianus Kia Geroda yang didampingi Kasie Pemerintah Irminda Barek Kreta mewakili Plt.Kades Adobala yang berhalangan hadir mengikuti kegiatan di Kantor Camat Kelubagolit.
Ketua BPD selaku pimpinan Musdes menjelaskan bahwa Ranperdes tersebut dirancang untuk mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan dan perlu adanya landasan hukum yang jelas bagi kehidupan masyarakat desa dan penyelengaraan pemerintahan desa.
"Sebelum diperdeskan, tentunya harus terlebih dahulu dicermati dan dibahas bersama masyarakat untuk menggali ide dan gagasan untuk penyempurnaan Ranperdes tersebut, " turur Marianus Ketua BPD.
Rancangan Perdes yang dibahas dalam Musdes mengatur tentang kehidupan sosial budaya masyarakat, seperti kerja bakti, ketertiban dan keamanan, kenakalan remaja, keamanan gedung sekolah dasar, partisipasi posyandu, pelayanan di kantor desa, gotong royong, sumbagan kedukaan, dan hal teknis lainnya.
Melalui Musdes tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyempurnakan Ranperdes yang pernah dirancang sebelumnya itu.
Ranperdes yang dibahas bersama masyarakat tersebut, selanjutnya akan terus disempurnakan sebelum dikonsultasikan ke pemerintah atasan untuk disetujui sebelum diundangkan menjadi perdes.
Turut hadir dalam kegiatan Musdes, Pemdes,BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa, Ketua RT,Linmas, Karag Taruna, Kades Kesehatan Desa, Nakes Desa, Pengurus Air Minum, golongan profesi dan unsur masyarakat lainnya.