Pemkab Flores Timur Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Melalui Uji Publik Rancangan Perdes Siskamdes
- Jun 23, 2026
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Daerah
Pemerintah Kabupaten Flores Timur terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Uji Publik Rancangan Peraturan Desa tentang Sistem Keamanan Desa (Siskamdes) yang digelar di Balai Desa Watotutu, Kecamatan Ile Mandiri, Senin (22/6).
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, S.Fil. Uji publik merupakan tahapan wajib dalam penyusunan Perdes yang bertujuan menjaring aspirasi, saran, dan masukan masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang disahkan bersifat transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan serta nilai-nilai lokal.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, S. Fil Membuka Kegiatan Uji Publik Ranperdes Siskamdes di Desa Watotutu Kecamatan Ile Mandiri, Senin (22/06/2026). Dok. Prokompim Flores Timur.
Ranperdes Siskamdes merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Desa Watotutu, Pemkab Flores Timur, Yayasan Kesehatan Untuk Semua, INKLUSI, dan Migrant Care. Sistem ini dirancang untuk memantau, mendata, dan memastikan keamanan warga sejak akan berangkat, selama bekerja, hingga kembali dari luar negeri.
Siskamdes mengintegrasikan pencatatan identitas warga, tanggal keberangkatan, jenis pekerjaan, dan negara tujuan secara akurat. Di Flores Timur, data tersebut diakses melalui Siskamdes Flotim sebagai upaya mencegah migrasi non-prosedural dan memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI.
Dalam sambutannya, Wabup Ignasius Boli menyampaikan bahwa tradisi merantau sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun, tingginya jumlah tenaga kerja ke luar negeri menuntut perhatian serius sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tujuan utama Siskamdes adalah pengawasan terhadap para migran dan pendataan yang harus diperhatikan secara lebih detail,” tegas Wabup Ignas Boli. Ia juga mengapresiasi Yayasan Kesehatan Untuk Semua atas kepedulian terhadap pelindungan PMI, khususnya di Desa Watotutu.
Lebih lanjut, Wabup menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM. Menurutnya, penguasaan bahasa asing seperti Bahasa Inggris perlu diasah untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja. “Kompetisi mencari pekerjaan semakin sulit. Kita harus memanfaatkan peluang ini dengan aturan yang baik,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yodanus Hoga Daton, menjelaskan bahwa penyusunan Perdes mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Tahapannya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama Kepala Desa dan BPD, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, serta evaluasi dan klarifikasi. Perdes yang telah diundangkan wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari untuk dievaluasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ramon Mandiri Piran, memaparkan tiga fokus utama Siskamdes. Pertama, pencegahan migrasi ilegal melalui edukasi agar masyarakat berangkat lewat jalur prosedural. Kedua, pendataan terpadu untuk mencatat akurat warga yang merantau. Ketiga, integrasi kewenangan desa dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah guna menjamin hak pekerja migran beserta keluarganya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ile Mandiri Marselis Rita Fernandez, Kepala Desa Watotutu Yoseph Duli Leton, dan Direktur Yayasan Kesehatan Untuk Semua Indonesia.