Pemkab Flotim Gelar Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik
- Apr 11, 2026
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Daerah
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Flores Timur merupakan kegiatan penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan daerah. Acara ini baru-baru ini digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Aula Setda Kabupaten Flores Timur
Kegiatan bertajuk Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan PPID.
Turut mendampingi Wabup Flotim, Kadis Kominfo Heronimus Lamawuran dan Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Attawuwur
Poin Utama Sambutan Wakil Bupati, yaitu Penguatan PPID, Ignasius menekankan perlunya tingkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyediakan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Wabup Flotim menekankan Transparansi sebagai Kunci, "Pengelolaan negara harus transparan dan akuntabel. Bila tidak, akan menimbulkan apriori dari masyarakat," katanya. Ini bertujuan hindari prasangka negatif publik terhadap pemerintah.
Materi disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, yang membahas tugas PPID utama di Dinas Kominfo dan integrasi informasi di tingkat kecamatan serta desa.
Hadir para asisten Setda, staf ahli, pimpinan OPD, camat se-kabupaten, kepala bagian Setda, serta perwakilan desa seperti Adobala (Kelubagolit), Kalike (Solor Selatan), Lewotobi (Wulanggitang), dan Lurah Keluhan Larantuka. Kegiatan menekankan hak konstitusional warga atas informasi publik untuk good governance dan cegah KKN.
Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Flores Timur dikelola melalui PPID dan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, dengan fokus pada informasi berkala, informasi setiap saat, serta formulir permohonan informasi publik. Portal resmi Diskominfo Flores Timur juga menegaskan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan akses data publik untuk warga.