BAGIAN HUKUM SETDA FLOTIM GELAR KEGIATAN PENDAMPINGAN DAN PENGUATAN DESA SADAR HUKUM DI DESA ADOBALA

  • Jan 22, 2026
  • Fransiskus Kopong Doken
  • Berita Desa

Pemerintah Kabupaten Flores Timur, melalui Bagian Hukum Setda Flotim terus melakukan kegiatan Pendampingan dan Penguatan Desa Sadar Hukum bagi desa-desa di Kabupaten Flores Timur. 

Desa Adobala di Kecamatan Kelubagolit menjadi salah satu desa yang menjadi lokus kegiatan Kesadaran Hukum untuk meningkatkan pengetahuan serta membangun ketaatan terhadap hukum sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.

Kegiatan ini bertempat di Balai Pelatihan Dusun III Desa Adobala, Kecamatan Kelubagolit, Rabu (21/01/2026) dengan narasumber Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton,S.H.,M.H. yang didampingi salah satu Staf. 

Penjabat Kepala Desa Adobala, Hironimus Hawan Teka membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Flotim yang menentukan desa Adobala sebagai salah satu lokus kegiatan Pendampingan dan Penguatan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Flores Timur. 

Menurut Penjabat Kades Adobala, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kesadaran hukum masyarakat di desa. 

Lebih lanjut, Penjabat Kades menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) yang telah didaftarkan melalui sistem online yang difasilitasi Bagian Hukum Setda. 

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton pada kesempatan tersebut, juga menyampaikan terimakasih kepada pemerintah desa yang telah memfasilitasi kegiatan Pendampingan dan Penguatan Desa Sadar Hukum ini, dengan menghadirkan para pemangku kepentingan di desa. 

Melalui pengantar awalnya, Yordanus Hoga Daton memberikan informasi terkait 20 Program Big Push untuk mendukung "Lompatan Jauh Flores Timur" yang merupakan Visi Misi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Flores Timur sekarang ini. 

Selaku Kabang Hukum, Ia merasa penting untuk menginformasi program pemerintahan untuk diketahui seluruh masyarakat, termasuk masyarakat di desa Adobala ini. 

"Karena pekerjaan besar Pemerintahan Flores Timur tahun ini adalah penguatan fondasi transformasi, maka sumbangsih dari Bagian Hukum adalah bagaimana memberikan penguatan regulasi daerah yang melandasi kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, "Jelasnya. 

Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2025 yang lalu, Pemerintah dan DPRD Flotim telah menuntaskan pembahasan Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD). 

Yordan Daton, bahkan meminta masyarakat untuk mengakses informasi terkait RPJMD Kabupaten Flores Timur. 

"Jika kita membaca dan mencermati RPJMD, maka orientasi Pemerintahan Flotim kali ini adalah memprioritaskan program Big Push melalui pembangunan di sektor penting, seperti ekonomi, pertanian, perternakan, dan perikanan. Ini menjadi penting untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat, "Ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Flores Timur, juga membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengcover sektor penting tersebut dalam satu kesatuan wadah. 

PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN DESA SADAR HUKUM

Pada kegiatan ini, Kabag Hukum Setda Flotim memberikan gambaran umum tentang pentingnya Kesadaran Hukum untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Terkait pemberlakuan KUHP yang baru, Yordan Daton menjelaskan beberapa point penting yang memiliki kaitan erat terhadap kehidupan masyarakat Lamaholot Flores Timur. 

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026) memiliki kaitan yang sangat erat dengan kehidupan masyarakat Lamaholot, Flores Timur, terutama melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat. 

Lebih lanjut, Yordan Daton menjelaskan bahwa KUHP Baru memberikan ruang bagi hukum adat Lamaholot untuk eksis dalam hukum nasional, namun menuntut legalisasi melalui Perda agar sanksi adat dapat berlaku sah sebagai tindak pidana adat. 

Untuk itu dibutuhkan peran Pemerintah Daerah agar Hukum Adat Lamaholot dapat diakui secara legal dalam KUHP Baru melalui penyusunan Perda terkait tindak pidana adat.

Jika demikian, Restorasi Justice (Keadilan Restoratif) pada KUHP Baru bisa dilakukan dengan tradisi Lamaholot yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan keseimbangan sosial (adat) daripada sekadar pemenjaraan.

Karena itu, Kabag Hukum Setda Flotim ini, mendorong Posbankumdes menjadi garda terdepan membantu pemahaman penerapan KUHP Baru, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses bantuan hukum untuk penyelesaian masalah sesuai semangat KUHP Baru. 

Terkait Posbankumdes, Yordan Daton meminta Pemerintah Desa bisa melakukan revitalisasi melalui Musdes untuk menghasilkan Paralegal yang bisa diandalkan dalam Posbankumdes. 

Selain itu, dijelaskan juga tentang prosedur penyusunan Produk Hukum Desa, seperti Pembuatan Perdes yang dimulai dari Perencanaan hingga Penetapan dan Pengundangan. 

Jika mengalami kesulitan dalam penyusunan Produk Hukum Desa, Yordan Daton selaku Kabang Hukum Setda Flotim, membuka ruang konsultasi dan diskusi. 

Karena pada intinya, Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat demi keharmonisan dan ketertiban masyarakat, "Jelasnya mengakhiri paparanya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan selanjutnya di tutup oleh Penjabat Kepala Desa, Hironimus Hawan Teka. 

Turut hadir dalam kegiatan, Penjabat Kades Adobala, Hironimus Hawan Teka, Kabag Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton Bersama Staf, Anggota BPD, Aparatur Pemdes, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Linmas, Pemangku Suku Adat, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, Relawan Patriot Energi Kementerian ESDM, Ibu Fata.