Belum Patuhi PP Tunas, Komdigi Panggil Meta dan Google
- Mar 31, 2026
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Nasional , Siaran Pers Kemkomdigi
Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Surat Peringatan juga dikirimkan untuk TikTok dan Roblox yang telah menunjukkan kepatuhan parsial agar segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Dari hasil pemantauan, beberapa platform telah menunjukkan kepatuhan. "Pantauan kami terhadap dua hari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi pengguna hingga 16 tahun ke atas," ujar Meutya pada Senin (30/3/2026).
Di sisi lain, Kementerian Komdigi mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.