KENALI ATURAN BARU REGISTRASI KARTU SELULER

  • Jan 27, 2026
  • Fransiskus Kopong Doken
  • Berita Nasional , Siaran Pers Kemkomdigi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Seluler.

Regulasi ini bertujuan mempersempit penipuan digital dan kejahatan siber dengan memberi masyarakat kendali penuh atas nomor seluler terdaftar di identitas mereka.

Hal tersebut, diumumkan oleh Menteri Meutya Hafid pada 23 Januari 2026 di Davos, Swiss.

Poin Utama Kebijakan Registrasi Wajib Berbasis KYC (Know Your Customer): Menggunakan NIK + biometrik pengenalan wajah untuk WNI; paspor + izin tinggal untuk WNA. Anak di bawah 17 tahun pakai identitas + biometrik orang tua. Kartu Perdana Tidak Aktif: Harus diaktifkan setelah registrasi tervalidasi, cegah peredaran nomor tanpa identitas. Batas Kepemilikan: Maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator.Fasilitas Pengendalian: Cek nomor terdaftar atas NIK, blokir nomor tidak dikenal, dan aduan penyalahgunaan (nomor terbukti salah pakai langsung dinonaktifkan).

Terkait pelindungan data, operator wajib terapkan standar keamanan internasional dan fraud prevention; ada registrasi ulang untuk pelanggan lama.

Kebijakan ini tutup celah spam, penipuan, dan penyalahgunaan data, sambil pastikan akuntabilitas nomor seluler.

Meutya Hafid tekankan ini sebagai fondasi ekosistem telekomunikasi aman dan transparan.

#siaranperskemkomdigi