Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN
- Apr 01, 2026
- Fransiskus Kopong Doken
- Berita Nasional
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan WFH (kerja dari rumah) satu hari dalam seminggu bagi ASN, yaitu setiap hari Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.
Pengumuman resmi disampaikan oleh pemerintah (Menko Perekonomian, MenPAN‑RB, dan Mendagri) pada akhir Maret 2026 melalui jumpa pers dan surat edaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mencakup perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk penerapan skema kerja fleksibel berupa bekerja di rumah (work from home/WFH) atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN, satu hari dalam seminggu, pada hari Jumat.
Pengaturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.